Muhammad Asroi Saputra, saksi pelapor dalam persidangan ketujuh kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku melaporkan gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut ke Polres Padangsidempuan, Sumsel pada 21 Oktober 2016. PNS Kementerian Agama itu melaporkan setelah menyaksikan pidato Ahok di televisi dan media sosial.
Asroi menjelaskan, kasus dugaan penodaan agama tersebut ia ketahui saat cuplikan video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditayangkan di televisi dan media sosial youtube.
"Yang ditonton terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menodai agama Islam. Saya lihat di TV dan Youtube, (mengutip ucapan Ahok) jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja kalau nggak percaya sama saya, itu hak bapak ibu engga bisa pilih saya, dibodohin gitu ya," kata Asroi dalam sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Setelah melihat tayangan tersebut, Asroi menghubungi dan membahasnya dengan ulama setempat. Akhirnya disepakati untuk melaporkan kepada pihak berwajib, karena terdapat unsur dugaan penodaan agama.
"Kita laporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Asroi menjelaskan, kasus dugaan penodaan agama tersebut ia ketahui saat cuplikan video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditayangkan di televisi dan media sosial youtube.
"Yang ditonton terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menodai agama Islam. Saya lihat di TV dan Youtube, (mengutip ucapan Ahok) jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja kalau nggak percaya sama saya, itu hak bapak ibu engga bisa pilih saya, dibodohin gitu ya," kata Asroi dalam sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Setelah melihat tayangan tersebut, Asroi menghubungi dan membahasnya dengan ulama setempat. Akhirnya disepakati untuk melaporkan kepada pihak berwajib, karena terdapat unsur dugaan penodaan agama.
"Kita laporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Sumber : (tsc)
COMMENTS