Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan laporan dugaan penistaan agama oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Ini kan baru lidik ingat ya bukan sidik. Lidik menentukan peristiwa pidana atau bukan," kata Tito di Komplek PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam pidato Mega di HUT PDIP sebagaimana dilaporkan Baharuzaman selaku pihak pelapor, polisi akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Tapi kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana dihentikan lidiknya," singkat Tito.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Dittipidum Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Laporan itu diterima pihak Bareskrim dengan nomor laporan TBL/46/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan, Baharuzaman selaku pihak pelapor mengutip sepenggal pidato Mega yang dianggap telah menistakan agama. Berikut kalimat yang dituduh telah menistakan agama oleh Baharuzaman selaku mantan Ketua FPI Jakarta Utara.
'Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fullfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabane mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya'.
"Ini kan baru lidik ingat ya bukan sidik. Lidik menentukan peristiwa pidana atau bukan," kata Tito di Komplek PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam pidato Mega di HUT PDIP sebagaimana dilaporkan Baharuzaman selaku pihak pelapor, polisi akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Tapi kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana dihentikan lidiknya," singkat Tito.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Dittipidum Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Laporan itu diterima pihak Bareskrim dengan nomor laporan TBL/46/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan, Baharuzaman selaku pihak pelapor mengutip sepenggal pidato Mega yang dianggap telah menistakan agama. Berikut kalimat yang dituduh telah menistakan agama oleh Baharuzaman selaku mantan Ketua FPI Jakarta Utara.
'Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fullfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabane mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya'.
Sumber : (ma)
COMMENTS