Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) akan melaporkan balik Ketua Presidium PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repulik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako ke Polda Metro Jaya (PMJ), dalam waktu dekat ini.
"Hari ini kami akan rumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi fitnah yang menimpa ulama," kata Panglima Kopma GPII, M. Zulfikar Fauzi, Selasa (27/12).
Selasa kemarin (26/12), PMKRI melaporkan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Syihab karena dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor. [beritaislam24h.net / rmol]
COMMENTS